Jaksa Agung Sebut Fedrik Meninggal Karena Positif Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Bruhanuddin menyebutkan bahwa Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).

Almarhum Fredik Adhar Syarifuddin adalah salah satu tim jakasa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu menghembuskan nafas terakhir (wafat) pada, Senin (17/8/2020) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro.

“Benar (terkonfirmasi positif Covid-19),” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8).

Meski demikian, Jaksa Agung ST Bruhanuddin tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa salah satu punggawa di korps Adhyaksa tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” kata Hari.

Fedrik telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari dirinya meninggal.

Nama Fedrik Adhar sebelumnya mencuat di media sosial usai dirinya sebagai bagian dari tim JPU kasus Novel Baswedan menuntut dua terdakwa penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan itu kemudian berpolemik di masyarakat dan menuai kontroversi.

Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker