Cegah Klaster Baru Covid-19, Anak Buah Anies Siap Bubarkan Kerumunan Warga Jakarta Malam Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan mulai malam ini pihaknya akan secara masif menyosialisasikan Seruan Gubernur nomor 14 tahun 2020 tentang imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Ibu Kota guna mencegah klaster baru Covid-19 di Ibu Kota.

“Seluruh anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur nomor 14/2020 itu,” kata Arifin di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Menurut Arifin, Seruan kepada warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya.

Untuk itu Arifin meminta masyarakat DKI Jakarta agar merayakan HUT ke -75 RI itu dengan tetap berada di rumah dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

“Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang membandel dengan tidak menjalankan Seruan Gubernur 14/2020 itu maka pihaknya akan menindak tegas mulai dari menghalau hingga membubarkan massa yang berkumpul.

“Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif,” ujar Arifin.

Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain mengumumkan perpanjangan PSBB transisi fase satu, ia juga mengumumkan acara perayaan HUT RI ke-75 tidak boleh dilakukan jika berpotensi memgumpulkan kerumunan massa.

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda,” kata Anies melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

“Karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” ujar Anies.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker