Misteri Uang Sogokan dari Djoko Tjandra ke Jaksa Cantik Pinangki

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra berkaitan dengan pengurusan sebuah fatwa. Namun, Febrie enggan merincikan lebih detil terkait fatwa yang disebutnya itu.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Febrie kemudian menyampaikan bahwa saat ini penyidik pun masih mendalami bentuk gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra. Termasuk ada atau tidaknya perantara dibalik kasus tersebut.

“Masih pendalaman yang jelas jaksa berani menahan berarti alat bukti sudah ada,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

“Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya.

Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 Miliar

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2020).

“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” jelas Hari.

Dalam perkara ini, Dit Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker