Diberi Penghargaan, Jika Fadli Zon dan Fahri Hamzah Wafat Layak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan penerima bintang tanda jasa yang diberikan pemerintah kepada sosok tertentu merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa yang diberikan. Tidak ada keuntungan materi di balik penghargaan tersebut.

“Benefit (keuntungan) diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis (13/8/2020).

Mahfud mengatakan para penerima tanda jasa memang mendapat satu keuntungan meski tidak besar secara nominal. Keuntungan yang dimaksud adalah hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

“Kalau peraih bintang ini, antara lain dia berhak nanti dikuburkan, kalau keluarganya mau, dimakamkan di TMP, hanya itu,” kata dia.

Seperti diketahui, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diberi penghargaan bintang jasa oleh Presiden Jokowi atas perannya selama ini yang telah melakukan checks and balances terhadap kinerja pemerintah. Bagaimana menurutmu guys??

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker