Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I yang Keempat Kali Hingga Akhir Agustus

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020.

Selama periode transisi pertama untuk keempat kali ini, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” ungkap Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Anies, dengan perpanjangan ini, pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat.

Pasalnya, kata dia, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

“Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah,” ujarnya.

Anies menegaskan, Satpol PP DKI telah mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya.

Dia menjelaskan, selamat periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli.

“Jumlah pelanggaran pemakaian masker mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” jelasnya.

Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.

“Kami kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini,” pungkas Anies.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB transisi fase I pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Pada masa PSBB transisi ini, sejumlah kegiatan ekonomi, sosial budaya dan keagamaan mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian PSBB transisi fase 1 mengalami empat kali perpanjangan karena kasus Covid-19 tidak mengalami penurunan.

Pertama, mulai dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020, lalu dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020, diperpanjang lagi dari 31 Juli sampai hingga 13 Agustus 2020 dan sekarang dilanjutkan lagi hingga 27 Agustus 2020.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker