Buat Lirik Lagu Menghina Nabi Muhammad SAW, Musisi asal Nigeria Dijatuhi Vonis Hukuman Gantung

Abadikini.com, KANO – Seorang musisi asal Nigeria yang bernama Yahaya Sharif-Aminu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Pengadilan tinggi syariah negara bagian Kano.

Musisi berusia 22 tahun ini divonis hukuman mati, karena dituduh melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam lagu yang dia edarkan melalui WhatsApp pada Maret.

Dikutif Jurnal Garut dari Warta Ekonomi dengan judul “Musisi Penista Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman Mati“, Kritikus mengatakan bahwa lagu itu menghujat karena memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya hingga dianggap lebih tinggi dari Nabi Muhammad, demikian diwartakan BBC.

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi berusia 22 tahun itu bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Negara-negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, yang tidak berlaku untuk non-Muslim. Sejak hukum Syariah diterapkan kembali pada 1999, hanya satu hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan itu yang telah dilaksanakan.

Yahaya Sharif-Aminu yang saat ini dalam tahanan, telah bersembunyi setelah dia menciptakan lagu tersebut.

Pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, yang dikenal sebagai Hisbah, menuntut tindakan musisi muda itu.

Idris Ibrahim, pemimpin pengunjuk rasa yang menyerukan penangkapan Sharif-Aminu pada Maret, mengatakan kepada BBC bahwa keputusan pengadilan itu akan menjadi peringatan bagi orang lain yang mempertimbangkan untuk mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

“Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu. menunjukkan protes kami tidak sia-sia,” ujarnya.

“(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman”.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker