Anak-Anak Taipan Kembali Saling Gugat Hak Warisan Sinar Mas Group, Nilainya Gila Capai Rp737 T Bro!

Abadikini.com, JAKARTA – Anak taipan pendiri Sinar Mas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, kembali mendaftarkan gugatan sengketa hak warisan di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan. Berkas gugatan sudah dia daftarkan Selasa kemarin (11/8/2020).

Pihak Freddy Widjaj didampingi kuasa hukumnya kemudian menggelar konferensi pers di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) siang.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijdja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja atas perusahaan Grup Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Nilai aset tersebut lebih tinggi dari gugatan sebelumnya pada 16 Juni 2020 yang diajukan Freddy dengan nilai total aset sejumlah warisan yang disebut mencapai Rp 673 triliun. Namun belakangan, Freddy Widjaja kemudian mencabut gugatan tersebut karena ingin memperbaharui gugatan untuk diajukan pada Selasa kemarin.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam Sinar Mas Group terdapat 16 perusahaan dengan nilai mencapai Rp 737.362.282.600.000 atau Rp 737 triliun.

“Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dialah salah satu konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri dari Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaan baik di Indonesia maupun di luar negeri,” kata kuasa hukum Freddy via keterangan resmi yang disampaikan kepada media siang tadi di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang data yang diberikan terdapat 16 perusahaan Sinar Mas Group antara lain adalah terdiri dari:

1. PT Bank Sinarmas Tbk, beralamat di Sinarmas Land Plaza Menara I, Jakarta. Dengan total aset (September 2019) sebesar Rp 37.390.492.000.000 (Rp 37,39 triliun);

2. PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), beralamat di Plaza Sinarmas Land, Menara II, Jakarta. Dengan total aset (2019) Rp 27.788.000.000.000 (Rp 27,79 triliun);

3. Golden Agri Resources Tbk, berkedudukan di Negara Kepulauan Mauritius, Afrika, Registered Office : Io Eq Corporate Services (Mauritius) LTD 33 Edith Cavell Street Port Louis, 11324 Mauritius. Dengan total aset (2019): USD US$ 8.779.331.000 setara dengan Rp 131.689.965.000.000 (Rp 131,69 trliun), kurs US$1=Rp. 15.000;

4. Sinarmas Land (Singapura), berkedudukan di Singapura, Golden Agri Plaza 108, Pasir Panjang Road. Dengan total aset (2019): SG$ 7.757.500.000 setara dengan Rp 81.453.750.000.000 (Rp 81,45 triliun), kurs SG$1 = Rp 10.500;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, beralamat di Sinarmas Land Plaza Menara 2, Jakarta. Dengan total aset (2019): US$ 8.502.050.000 setara dengan Rp 127.530.750.000.000 (Rp 127,53 triliun), kurs US$ 1 = Rp. 15.000;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, beralamat di Sinarmas Land Menara 2, Jakarta. Dengan total aset (2019): US$ $ 3.062.331.000 setara dengan Rp 45.934.965.000.000 (Rp 45,93 triliun), kurs US$ 1 = Rp. 15.000;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, beralamat di jl. Ir. H. Juanda No.14, Simpang III Sipin, Kota Baru, Jambi. Dengan total aset (2019) :US$ 2.204.561.000. setara dengan Rp 33.068.415.000.000 (Rp 33,07 triliun), kurs US $ 1 = Rp. 15.000;

8. PT Sinarmas Multiartha Tbk, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Menara I, Jakarta. Dengan total aset (2019): Rp 99.625.400.000.000 (Rp 99,63 triliun);

9. PT Duta Pertiwi Tbk, berkedudukan di Jakarta. Dengan total aset (2019):Rp 13.788.000.000.000 (Rp 13,79 triliun);

10. PT Bumi Serpong damai Tbk, beralamat di Sinarmas Land Plaza Wing 3B, BSD Green Office Park, Jl, Grand Boulevard, BSD City, Tangerang Dengan total aset (2019):Rp 54.444.849.000.000 (Rp 54,44 triliun).

11. PT Asuransi Sinar Mas, beralamat di Plaza Simas, Jl Fachrudin No.18, Jakarta. Dengan total aset (2018): Rp 39.097.329.000.000 (Rp 39,10 triliun);

12. PT Sinar Mas Multifinance, beralamat di Sinarmas Land Plaza, Menara I, Jakarta. Dengan total aset (2018):Rp 7.169.211.000.000 (Rp 7,17 triliun);

13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta. Dengan total aset: Rp 16.200.000.000.000 (Rp 16,20 triliun);

14. China Renewable Energy Investment Limited (Cayman Islands), berkedudukan di Negara Cayman Islands Britania Raya. Dengan total aset (2019) : HKD $ 2.794.654.000 setara dengan Rp. 5.309.842.600.000 (Rp 5,31 triliun), kurs HKD $1 = Rp.1.900;

15. PT Golden Energy Mines Tbk., beralamat Sinarmas Land Plaza Menara II, Jakarta. Dengan total aset (2019): USD $ 780.646.167 setara dengan Rp 11.709.692.500.000 (Rp 11,71 triliun), kurs US$ $ 1 = Rp. 15.000;

16. Bund Center Investment Limited, berkedudukan Negara Kepulauan Bermuda, Britania Raya. Dengan total aset (2019) : SG $ 491.583.000 setara dengan Rp 5.161.621.500.000 (Rp 5,16 triliun).

Dalam kekesampatan itu Freddy Widjaja juga menjelaskan, sang pendiri Sinar Mas, mendiang Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 2019 lalu, dan sempat membuat surat wasiat tertanggal 25 April 2008 lalu.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar) dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar dan totalnya hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Bilamana ada sisa uang maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijdja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

“Hal ini lah yang menimbulkan permasalahan karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu Ahli Waris sang Pendiri Sinar Mas Group melalui Kuasa Hukumnya Dr. Fahmi H. Bachmid, SH. M.Hum pada Law Office Fahmi Bachmid & Partners mengajukan gugatan kepada:

1. Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat 1

2. Indra Wijdja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat

3. Muktar Widjaja, sebagai Tergugat II

4. Djafar Widjaja, sebagai Tergugat IV

5. Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V

6. Elly Romsiah, sebagai Tergugat VI/Pelaksana Wasiat.

“Gugatan sudah didaftarkan pada hari Senin 10 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL,” sebut Freddy.

Dia mengatakan, dalam wasiat Eka Tjipta Widjaja (almarhum) menunjuk pelaksana Indra Widjaja/Tergugat II dan Nyonya Elly Romsiah/Tergugat VI sebagai pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja (almarhum) dengan kewenangan dan kekuasaan: “yang secara bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak dan kekuasaan yang menurut ketentuan Undang-Undang dapat diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam Undang-Undang”, sebut Feddy Widjaja.

Alasan gugatan diajukan oleh Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V saja.

Selain itu wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata menentukan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan, “Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Penggugat Freddy Widjaja juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Freddy juga menguraikan adanya perusahaan perusahaan Sinarmas Group yang total asetnya mencapai Rp 737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp 76 miliar dan sisa hanya kepada Tergugar.

Selanjutnya Freddy Widjaja selaku Penggugat juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu.

Dalam provisi disebutkan:

1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI selaku pelaksana Wasiat Nomor : 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) termasuk pula harta-harta yang telah dihibahkan semasa Eka Tjipta masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan;

3. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat VI menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup, selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) untuk diserahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada Penggugat di hadapan Pengadilan;

4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perincian atas harta peninggalan (budel warisan) dan menyerahkan semua harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan”;

Adapun dalam pokok perkara disebutkan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) Nomor : 60 Tanggal 25 April yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani SH., M.Hum. Notaris Di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata haruslah batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) sebelum adanya surat wasiat Nomor : 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat;

4. Menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi;

5. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

6. Menyatakan semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi;

7. Menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada Pihak Ketiga yang didasarkan atas semua pemberian-pemberian atau hibah-hibah Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) semasa hidupnya kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) kepada ahli waris yang berhak khususnya kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku;

9. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang/harta peninggalan (budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak) Eka Tjipta Widjaja alias NG Tjhong alias Oei Ek Tjhong (almarhum) baik yang berada pada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maupun yang dikuasai pihak ketiga serta yang akan ditemukan dikemudian hari;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000.000 setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; atau, apabila PN Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker