Sidang Sengketa Warisan Sinar Mas Group di PN Jakarta Pusat Kembali Digelar Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Hari ini sidang sengketa warisan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020), hari ini sidang dilakukan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan dari penggugat Freddy Widjaja pada pekan lalu.

“Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Albertus Usada saat memimpin jalannya sidang pada, Senin (3/8/) lalu.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan baru akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Mungkin 10.30 baru mulai,” ujar Freddy Widdjaja saat di konfirmasi Abadikini.com, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, Putra mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa warisan senilai Rp 600 trilliun. Alasan dicabutnya gugatan tersebut ialah karena Freddy membuka mediasi dengan para tergugat yakni saudara tirinya.

“Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)” kata Freddy ditemui wartawan di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin lalu (3/8/2020).

Dirinya pun meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan.

“Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu,” imbuhnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker