Gugatan Anak Taipan Sinar Mas dengan Nilai Rp600 Triliun Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Pusat resmi mencabut permohonan pencabutan gugatan sengketa warisan anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja.

“Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang berlangsung, Senin (10/8/2020) siang jelang petang tadi.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Freddy Widjaja mengatakan dengan dikabulkan permohonan oleh PN Jakarta Pusat ini maka gugatan yang dilakukan kliennya telah resmi dicoret dari register perkara pada kepaniteraan PN Jakarta Pusat.

“Terhitung hari ini perkara yang meliputi gugatan Rp 600 triliun dicoret dari register perkara di kepaniteraan PN Jakarta Pusat,” ujar Fahmi kepada media di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Freddy Widjaja mengatakan dirinya masih berharap keinginannya soal warisan bisa dikabulkan.

Untuk itu, kini Freddy Widjaja masih menunggu tanggapan langsung dari saudara tirinya, apabila belum ada pembicaraan dia mengatakan masih mau melakukan gugatan lainnya.

Hal itu dilakukan, untuk memperjuangkan hak warisnya. Hanya saja, Freddy enggan bicara banyak mengenai gugatan berikutnya.

“What’s next? Karena masih belum juga terima tanggapan abang-abang saya, sesegera mungkin bisa saja kita daftarkan gugatan kembali. Kami menunggu, kalau nggak ada tanggapan kita lanjutkan lagi, soal detilnya saya no comment,” ujar Freddy.

Freddy menegaskan bahwa, dirinya tetap akan memuntut hingga hak warisnya dikabukan berdasarkan hukum perdata

“Ya saya minta hak waris saya dikabulkan, itu saja itu hak saya secara hukum perdata,” tegasnya.

Sebelumnya, Freddy sendiri menggugat hak warisan dari peninggalan bapaknya mendiang Eka Tjipta Widjaja ke saudara-saudara tirinya.

Dukitip dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, Senin (13/7/2020). Perkara gugatan warisan dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja dengan menggandeng kuasa hukum Yasrizal, SH.

Freddy Widjaja menggugat kelima kakak tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian dengan nama perkara gugatan Warisan/Wasiat yang di daftarkan pada Selasa, 16 Jun. 2020 lalu dalam status perkara tahap persidangan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker