Mulai Besok Warga Bandung Didenda Rp100 Ribu Jika Tak Pake Masker di Area Publik

Abadikini.com, BANDUNG – Mulai besok, Kamis (6/8/2020), Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menerapkan denda administratif terhadap warga yang tak memakai masker di area publik sebesar Rp 100 ribu.

Denda yang diterapkan bagi pelanggar di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah sebesar Rp100 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 pada 30 Juli lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk membagikan masker secara gratis.

“Jadi terkait sanksi itu imbauan dan sosialisasinya sudah dilakukan sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan denda,” ucap Rasdian, Rabu (5/8).

Rasdian menerangkan penerapan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan Perwal 43/2020, kata dia, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Pemberlakuan sanksinya harus lewat tahapan. Di dalam Perwal ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran. Sanksi sedang ada jaminan identitas, seperti KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp100 ribu,” tuturnya.

Untuk itu, Rasdian melanjutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan.

“Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga tidak pakai, kita tingkatkan ke sanksi sedang. Di situ kan ada jaminan kartu identitas, kalau masih melanggar kita kenakan denda berat,” ujarnya.

Selain denda tak pakai masker di area publik, Perwal 43/2020 juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Giat usaha itu kan diatur Rp150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar itu sampai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Perlu diingat, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik dalam Perwal Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” demikian salah satu petikan dari Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Juli 2020.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker