Tertangkap Bersama Pria di Hotel, Vernita Syabilla: Salah Saya Dimana

Abadikini.com, LAMPUNG – Artis Vernita Syabilla (VS) yang ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online yang disebut-sebut sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini menggelar jumpa pers yang digelar Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Jumpa pers itu juga disiarkan secara langsung lewat instagram @polresta_bandarlampung. Dalam jumpa pers tersebut Vernita Syabilla didampingi kuasa hukumnya Teguh Sumarno.

“Terimakasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya,” kata Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).

“Keluarga saya yang syok dengan berita yang beredar,” lanjutnya.

Menurut Vernita, pemberitaan soal penangkapannya atas kasus dugaan prostitusi sangat tidak benar.

“Berita yang beredar simpang siur dan belum terbukti kebenarannya,” ucapnya.

Mengutip dari Tribunseleb, Vernita mengaku dirinya dianggap salah karena sedang berduaan di dalam kamar dengan si pemesan.

“Saya masih utuh berpakaian. Salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan,” jelasnya.

Vernita Syabilla menegaskan tidak kenal dengan sang pemesan. Ia mengaku baru kenal di hotel tersebut.

“Dan kondomnya bukan punya saya,” ujar Vernita Syabilla.

Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.

“Kami ke sini untuk melihat kondisi terakhir VS dan akan kami dampingi sampai tuntas,” ujarnya.

Menurut Teguh, saat berkomunikasi terakhir, Vernita Syabilla dalam kondisi baik.

Meski demikian, ia ingin memastikan kembali kondisi kliennya.

“Dan dia berpesan kepada mamanya jika dia dalam kondisi sehat. Setelah ini akan saya sampaikan (kondisinya),” tandasnya.

Jadi Saksi, Muncikari Tersangka

Vernita saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Wanita 27 tahun itu diamankan pada Selasa (28/7/2020) malam di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sementara Vernita Syabilla jadi saksi.

Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.

“Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur),” kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan,” tandasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker