Ahok Polisikan Seseorang Atas Pencemaran Nama Baik

Abadikini.com, JAKARTA – Melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang, ke Polda Metro Jaya

Ahmad Ramzy mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

“Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya,dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Kendati begitu, Ramzy enggan merinci terkait kronologis kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurut dia terkait detil kasus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

“Soal pelaku itu nanti biar polda dulu aja yang ngomong,” ujarnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker