Klaster Penularan COVID-19 Kantor Pemerintahan Tinggi, Tjahjo Kumolo Beri Pesan Monohok

Abadikini.com, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu klaster penularan COVID-19 perkantoran adalah instansi pemerintahan. Dia mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020)

Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.

Ditanyakan apakah pemerintah akan kembali menerapkan WFH atau kerja dari rumah sepenuhnya, dia mengatakan bahwa hal ini diserahkan di masing-masing kantor instansi pemerintah. Tentunya dengan memperhatikan kondisi daerah instansi pemerintah tersebut.

“Misalnya PSBB penuh atau tidak. Di DKI kan PSBB transisi maka ada shift kerja ASN dan pembagian tugas kedinasan di kantor dan di rumah. SE Menpan RB fleksibel diserahkan kebijakan kepada masing-masing kantor sesuai dengan situasi dan kondisinya serta ASN-nya,” paparnya.

Menurutnya, jika instansi jadi tempat penularan maka harus disesuaikan sistem kerjanya.

“Benar (disesuaikan). Ada yang 50:50, 30:70, dan ada yang WFH penuh seminggu misalnya. Tapi tetap ada yang piket di kantor,” pungkasnya.

Sumber Berita
Sindonews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker