Viral, Pasien Covid-19 Meninggal Dikubur Pakai Daster

Abadikini.com, MEDAN – Seorang perempuan yang disebut meninggal karena Covid-19 menjadi viral di media sosial lantaran dimakamkan dalam kondisi masih mengenakan daster. Lantas, keluarga mempertanyakan apakah jenazah tidak dimandikan terlebih dahulu sebelum dimakamkan?

Pasien itu dikuburkan melalui protokol Covid-19 di pemakaman Suka Maju Jalan STM setelah dinyatakan meninggal di RS Sembiring.

Awal terungkap bahwa mayat masih mengenakan daster ketika keluarga membuka petinya karena ukuran peti tidak muat saat akan dikuburkan.

Menurut Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, saat proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga meminta agar petinya dibongkar. Sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu.

Keluarga yang melihat itu pun, beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah Agama Islam. Tapi disebutkan bahwa petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut.

“Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak (sesuai) protokol lagi,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.

“Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.

Begitu juga lanjut dia, seusai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien Covid-19 dapat menularkan.

“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” katanya.

Sebelumnya, pasien masuk ke RS Sembiring pada Kamis (23/7/2020) dengan historis penyakit jantung. Pada Jumat (24/7/2020) subuh pasien dinyatakan meninggal.

Saat itu belum bisa dipastikan covid-19 atau tidak, namun hasil rapidnya reaktif. Sehingga, pihak rumah sakit lalu mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

Keluarga sempat menolak, namun belakangan keluarga menerima dengan kesepakatan penguburan dilakukan di pemakaman keluarga dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Sumber Berita
indozone sumut

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker