Soal Sengketa Warisan Sinar Mas Group, Kuasa Hukum Freddy: Semua Sudah Jelas Diatur di KUH Perdata

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum Freddy Widjaja, Irham Nur menuding pihak Sinar Mas Group tengah berusaha mengkaburkan persoalan sengketa hak waris yang di ajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Irham Nur, pihak Sinar Mas Group selalu bilang Freddy adalah anak luar kawin. Padahal tegas dia, sudah ada penetapan di pengadilan yang mengatakan Freddy adalah anak sah dari mendiang bos Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja

“Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata,” ujar Irham belum lama ini kepada media di Jakarta.

Sementara, Freddy Widjaja menyatakan dirinya dan ke-13 saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi dari saudara tirinya dalam hal ini pemegang waris mengelola usaha Sinar Mas Group setelah meninggalnya ayah mereka Eka Tjipta Widjaja.

“Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu?” tutur Freddy.

Menurut Freddy Widjaja, dirinya menuntut warisan sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE. Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah atau 1/3 dari total warisan.

“Jadi disini, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah 10 Triliun rupiah,” ujar Freddy ungkap alasannya menggugat lima kakak tirinya.

Berdasarkan perhitungan terakhir majalah “Forbes” pada penghujung 2018 atau sebulan sebelum pendiri Sinar Mas itu meninggal, almarhum masih tercatat sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia. Hartanya ditaksir mencapai USD 8,6 miliar atau Rp121,1 triliun yang akan diwariskan kepada 15 anaknya dari dua pernikahan.

Untuk diketahui penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinarmas Grup almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Sedangkan para tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari Istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Anak dari Istri pertama inilah diwariskan untuk menerusi usaha di Sinarmas Grup

Hingga akhir hayat Eka Tjipta Widjaja diketahui memiliki empat orang istri dan 28 orang anak berdasarkan akta wasiat nomor 60 yang di buat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, di Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2008 .

Sebelumnya diberitakan, sidang mediasi gugatan warisan mendiang konglomerat pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja tidak mencapai kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang mediasi sengketa peninggalan harta warisan Eka Tjipta itu dipimpin majelis tunggal, Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

alah satu putra mendiang Eka Tjipta Widjaja yakni Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal menggugat hak waris terhadap saudara tirinya ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst., Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sidang kembali akan di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari, Senin, 3 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang mealoprkan hasil mediasi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker