RUU HIP Resmi Diubah Nama Menjadi BPIP

Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu disampaikan Mahfud saat menemui Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mewakili pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud mengantarkan surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Saya serahkan secara resmi ” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat. Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP,” kata Puan.

Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Selama ini sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada hari ini, dua kelompok massa menggelar unjuk rasa di depan Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Salah satu kelompok dari sejumlah ormas Islam menolak RUU HIP. Sementara kelompok lainnya berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker