Legislator PKS jadi Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19

Abadikini.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Legislator Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka beserta dengan Nur Rahmat penyedia mobil Ambulance.

Penetapan tersangka keduanya setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas kasus pengambilan Jenazah Pasien covid-19 di RSUD Daya akhir juni kemarin

“Iya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, pengambilan jenazah di RSUD adanya akhir Juni kemarin, ” Kata Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid HUmas Polda Sulsel

Ibrahim menyebutkan kedua ditetapkan tersangka pada Jumat, (10/7/2020) lalu, dan keduanya dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya pada akhir Juni 2020, Andi Hadi Ibrahim Baso menjadi penjamin bagi pengambilan jenazah PDP Covid -19 yang pada waktu itu hasil swab belum di rilis

Hingga belakangan diketahui jika pasien yang meninggal dunia tersebut dinyatakan positif terpapar virus corona, hingga pihak penyidik kepolisian melakukan penyelidikan kurang lebih tiga minggu dan telah memeriksa beberapa saksi dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar mengatakan jika persiapan yang melilit wakil ketua Komisi B DPRD Makassar telah di dalami oleh BK, hingga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak keluar Almarhum

“Saat ini kasusnya sedang kami tangani di BK dan kami juga telah memanggil Pihak Keluarga Pasien yang meninggal dunia dan nanti akan kita lanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi,” Jelas Azis Namu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker