Inilah Bunyi Pasal – Pasal yang Jadi Penghalang Pemerintah Buka Data Pasien Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo bicara soal opsi membuka data pasien positif Corona ke publik, tujuanya agar masyarakat sekitar bisa lebih waspada. Aturan terkait data pasien ini dijelaskan dalam sejumlah UU.

Apabila merujuk pada undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.

Kendati demikian, ada UU lain yang melarang untuk membuka data pribadi pasien. Yaitu UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.

Semua UU ini menjaga kerahasiaan data pasien. Data pasien hanya boleh dibuka jika berkaitan dengan penegakan hukum dan atas persetujuan pasien. Berikut ini bunyi beberapa pasalnya:Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran

Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan

Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 38 ayat 2 UU Rumah Sakit

Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun saat ini ketiga pasal tersebut sedang digugat oleh seorang penjual kopi dari Surabaya, Kusnan Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, vonis atas gugatan tersebut belum keluar. Ikut menggugat pula WN Surabaya Nur Afni Apfianti dalam kasus serupa.

“Pemohon 2 (Kusnan, red) sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi, merasa khawatir pelanggan warungnya ternyata sudah terpapar Corona tanpa diketahui oleh Pemohon,” ujar Kusnan dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (2/4/2020).

Sedangkan opsi untuk membuka data pasien Corona itu mulanya diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

“Satu hal yang menjadi PR kita semua terkait masalah data pasien, ini UU tidak mengizinkan data pasien dipublikasikan, tetapi apabila data tentang siapa yang tertular COVID bisa diketahui lingkungan sekitarnya, ini akan sangat membantu, sehingga masyarakat di sekitar itu bisa menghindar,” ujar Doni dalam rapat bersama Komisi VIII di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Doni mengatakan rencana ini bukan bermaksud membuat stigma di lingkungan masyarakat. Dia meminta seluruh masyarakat tidak berpikiran buruk tentang pasien Corona karena siapa pun bisa terkena virus ini.

“Bukan kita mau menstigma negatif kepada mereka yang terpapar COVID, sekarang ini tidak ada rasanya menganggap orang yang kena COVID ini adalah suatu yang aib, karena semuanya bisa kena. Dan terakhir, pimpinan suatu negara besar juga kena COVID. Jadi ini mungkin jadi bahan evaluasi kita semua,” jelasnya.

Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker