Pemprov DKI Dinilai Sejak Awal Sudah Salah Terapkan PSBB Transisi

Abadikini.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal akan mengambil langkah rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak tajam. Pada Minggu, 12 Juli, Jakarta mencatatkan rekor kasus tertinggi sejak kasus pertama kali diumumkan Maret, yaitu 404 kasus.

Rencana rem darurat oleh Anies dinilai terlambat oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Sedari awal, Agus menegaskan menentang langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi. Alasan dasarnya, belum ada bukti ilmiah kasus penularan Covid-19 di ibu kota masuk kategori terkendali.

Ia mengutip usulan World Health Organization (WHO), idealnya uji tes virus Corona yaitu 10.000 per 1 juta penduduk. Sementara di Jakarta belum menerapkan langkah itu di PSBB awal.

“Ya kan saya sejak awal enggak setuju PSBB itu diubah karena kan tidak ada catatan scientific evidence karena ini kasus kesehatan yang mengatakan bahwa kita sudah turun kan belum 10.000 per satu juta waktu itu diuji, jadi itu masih akan tumbuh kenapa diubah transisi? Ya terserah, katanya urusannya ekonomi, kalau begini kan dua-duanya hancur,” ujar Agus kepada merdeka.com, Senin (13/7).

Kritik pedas Agus tidak hanya soal jumlah tes kepada penduduk Jakarta, melainkan aturan Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat yang acap kali tumpang tindih. Belum lagi, implementasi sanksi yang tidak tegas

Agus menuturkan, karakteristik masyarakat Indonesia cuek, sanksi bagi pelanggar PSBB pun dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.

“Kita sangat lamban dan cuek, ingat ya masyarakat Indonesia itu tidak bisa tidak ditindak. Aturannya sudah dibikin, aturannya ambigu, saling tumpang tindih, terlalu banyak kecuali, ya enggak akan beres,” katanya.

Dasar hukum Kebijakan PSBB pertama kalinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Aktivitas masyarakat yang dikerjakan di luar rumah, dihentikan sementara.

Hanya saja, dalam Pergub tersebut Pemprov memberi pengecualian terhadap 11 sektor yaitu;

1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Agus mengingatkan, tidak ada toleransi oleh Pemprov DKI jika menerapkan kembali PSBB.

“Jangan tanggung, kalau PSBB semuanya ditutup,” tandasnya.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker