Ahok ke Anies: Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Aturan

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan cukup bingung dengan maksud Anies soal Reklamasi Ancol.

Ahok mengingatkan Anies terkait Reklamasi Ancol yang sedang digarap Mantan Mendikbud itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan Reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR.

Lanjut Ahok, rencana Reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.

“Saya nggak tahu izin perluasan Ancol ini seperti apa? Yang saya tahu sesuai Perda RDTR tahun 2014 adanya pulau K, L dan M di dekat Ancol. Kalau N itu Tanjung Priok sudah jadi pelabuhannya,” menurut penjelasan Ahok.

Komisaris Utama Pertamina itu mengaku bingung sama sekali dengan maksud Anies.

“Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan,” kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, (10/7/2020).

Seperti diketahui, Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker