Soal PKPU 5 Tahun 2019, Jimly Asshiddiqie: Perselihan Hasil Pilpres di MK, Bukan di MA

Abadikini.com, JAKARTA – Masyarakat saat ini tengah dilanda pertanyaan soal gugatan PKPU 5/2019 dari Rachmawati Soekarnoputri cs yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan pandangan hukum dalam akun twitter pribadinya, Jimly berujar bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu dan pilpres di MK bukan di Mahkamah Agung (MA).

“Segala perselisihn tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Pres/Wapres di MPR 20 Okt 2019,” terang Jimmly di akun twitternya sesaat lalu.

Terkait putusan MA 28 Okt 2019, kata Jimmly itu hanya terkait peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya.

“Keputusan MA tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.

Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker