Refly Harun: Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Abadikini.com, JAKARTA – Beberapa hari belakangan ini muncul isu nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sekarang menjabat Komisaris Utama PT Pertamina masuk radar jadi pembantu atau menteri peresiden Jokowi periode 2019-2024. Sebelumnya Jokowi sempat marah-marah terhadap para menteri hingga mengultimatum akan membubarkan lembaga dan mereshuffle para menteri.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan Ahok tidak bisa menjadi menteri jika Presiden Jokowi melakukan reshuffle terhadap Kabinet Indonesia Maju.

Tentu, Refly punya alasan hukum hingga menyatakan dengan tegas bahwa Ahok yang mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak bisa menjadi menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Menurut Refly, alasannya adalah Ahok pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Meskipun terang dia, Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan penodaan agama yang diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menjelaskan, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri,” kata Refly dikutip dari Youtube dengan judul ‘Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya’ pada Ahad (5/7/2020).

Lanjut Refly menjelaskan, syarat menjadi menteri dalam UU 39/2008 tegas disebutkan, bahwa tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas,” ujarnya.

Menurut dia, sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008. Maka, sampai kapan pun Ahok tidak bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.

“Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu,” jelas Refly.

Ia memahami pasti timbul pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, karena Ahok telah menjalani masa hukuman. Nah, adil atau tidak itu menurut Refly sangat relatif. Menurutnya, pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok saja tapi untuk semua orang. Misal berlaku bagi M Nazaruddin, Setya Novanto serta siapa pun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas.

“Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker