Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, PPP Hanya Berhentikan Sementara Status Anggota Encek Unguria 

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gerak cepat memcabut keanggotaan kadernya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria pasca penetapan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK pada, Kamis (2/7/2020) malam Jumat lalu.

Namun, pencabutan keanggotaan Istri Bupati Kutai Timur hanya bersifat sementara.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya memberhentikan sementara status keanggotaan Encek Unguria di PPP.

Langkah ini kata Baidowi, dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP karena Encek yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur bersama suaminya yang merupakan Bupati Kutim Ismunandar ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020,

Menurutnya, pemberhentian sementara status keanggotaan Encek di PPP ini dilakukan hingga terdapat keputusan inkrah dalam kasus terkait.

“Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya. Sementara, status keanggotaannya diberhentikan sementara hingga adanya putusan inkrah,” kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Baidowi menegaskan bahwa PPP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan status tersangka salah satu kadernya tersebut.

Lebih jauh, Awiek menyampaikan bahwa PPP senantiasa menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk menghindari praktek korupsi.

Bahkan, lanjut Baidowi, PPP selalu membekali kader yang akan duduk di kursi legislatif daerah dengan materi antikorupsi dari KPK.

“Dalam setiap kesempatan bimtek [bimbingan teknis] anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme]. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker