Tuntutan PA 212 Minta Jokowi Mundur Tidak Konstitusional

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan reshuffle kabinet merupakan bagian dari skenario Jokowi soal pengalihan isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Bagi Novel isu RUU HIP merupakan cara yang dilakukan Mantan Gubernur DKI tersebut untuk menutupi polemik RUU HIP yang sedang panas seperti sekarang ini.

“Menurut saya isu reshuffle kabinet adalah isu untuk mengalihkan RUU HIP yang rezim ini sudah sangat terdesak,” kata Novel seperti dikutip Abadikini.com dari netralnews.com, Jumat (3/7/2020).

Novel curiga bahwa dalam video pidato Jokowi dalam sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020 lalu video tersebut baru diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020). Menurut pria yang pernah bekerja di Pizza Hut itu sangat terlihat jelas bagian dari pengalihan isu.

“Pengalihan isu itu sudah bisa dibaca dari pidatonya Jokowi yang baru di-share ke publik setelah kurang lebih 10 hari setelah pidatonya,” ujar Novel.

Novel menambahkan bahwa rakyat menginginkan Jokowi segera mundur dari kursi Presiden, karena bagi Novel itu merupakan bagian dari tuntutan rakyat.

Syarat Pemberhentian Presiden Harus Sesuai Dengan Konstitusional

Sebelumnya diberitakan Abadikini.com, Waketum Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menilai permintaan PA 212 kepada MPR untuk menggelar sidang pemberhentian Presiden Jokowi itu keliru.

“Keliru meminta MPR memberhentikan Presiden,” kata Waketum DPP PBB Sukmo Harsono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020) lalu.

Karena Menurut Sukmo, syarat untuk pemberhentian seorang Presiden sudah dengan jelas tertuang dalam pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001 yang mengatur tentang hal itu.

“Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,” ujarnya.

“Kedua penyuapan atau korupsi dan ketiga, melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sambung Sukmo.

Untuk itu, Dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi tolak RUU HIP lebih rasional dalam menyampaikan aspirasi. Sukmo juga tegaskan, jangan menjadi presiden Jokowi sebagai sasaran amarah.

“Maka saya menghimbau agar jangan menjadikan Presiden sasaran amarah, mari rasional tolak RUU HIP dengan Konstitusional memberikan aspirasi penolakan pada DPR RI, wajib bagi bangsa ini selalu bertindak secara konstitusional,” tegas Sukmo.

Sukmo meyakini, Presiden Jokowi sebagai Benteng terakhir yang akan menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI. Sebab menurut dia, itu adalah salah satu sumpah kesetian bagi seorang Presiden di Republik Indonesia.

“Saya yakin jika RUU HIP dengan konten yang sekarang jelas ditolak rakyat ini tetap dilanjutkan pembahasannya untuk jadi UU maka sebelum itu saya yakin Presiden akan menolak dan dengan kewenangannya akan meminta DPR untuk membatalkan sebelum jadi,” pungkas calon dubes Panama itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker