Catat, PA 212 Siap Murka ke Gubernur Anies Apabila Lanjutkan Pekerjaan Ahok

Abadikini.com, JAKARTA – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memberikan dukungan penuh kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Apabila pekerjaan tersebut sama halnya dengan reklamasi Teluk Jakarta jaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maka PA 212 siap melawan mantan Mendikbud itu.

Menanggapi hal itu Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar melihat langkah Anies sangat positif demi kebaikan warga DKI. Sejauh ini Bernard tak mengetahui bahwa perluasan Ancol sama persis dengan reklamasi Teluk Jakarta.

“Oh enggak tahu kalau itu sama ya,” ujar Bernard seperti dikutip Abadikini.com dari Suara.com, Jumat (3/7/2030).

Bernard mengatakan jika apa yang dikerjakan Anies sama halnya dengan seperti Ahok maka ia siap untuk melawan kebijakan tersebut.

“Kita enggak mendukung kalau itu melanjutkan yang dikerjakan Ahok sebelumnya. Kita enggak mendukung,” katanya.

Bernard mempersilahkan Anies apabila kebijakan tersebut sangat memberi manfaat bagi warga DKI khususnya di sektor pariwisata.

“Kita serahkan lagi kembali kepada pak Anies. kalau demi kebaikan dan kemaslahatan warga Jakarta ya silahkan saja,” katanya menambahkan.

Seperti diketahui Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.

Anies telah mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi Ahok.

Izin Pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.

Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.

Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker