AS Tak Main-main soal Sanksi Terhadap Bank Yang Beri Pinjaman kepada Pejabat China

Abadikini.com, WASHINGTON – Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi telah meloloskan Undang-undang yang mengatur sanksi kepada bank apabila menjalin mitra bisnis dengan pejabat China.

Sebelumnya Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan bulat, mencerminkan kekhawatiran Washington atas diberlakukannya undang-undang yang dipandang mengakhiri otonomi Hong Kong. Hong Kong sendiri telah berkembang sebagai pusat keuangan internasional di Asia.

Pelosi mengatakan undang-undang keamanan nasional menandai kematian prinsip ‘Satu Negara, Dua Sistem’. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong.

“Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan,” kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR AS seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).

Seminggu sebelumnya, Senat AS meloloskan undang-undang tetapi di bawah aturan kongres RUU harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump atau veto.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan undang-undang keamanan nasional merupakan penghinaan bagi semua negara dan Washington akan terus menerapkan arahan Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah itu. Amerika Serikat telah mulai mencabut status khusus Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker