Sah, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik, Ini Tarif Barunya

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II Rabu (1/7/2020). Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hanya kelas III saja yang tak alami kenaikkan iuran, namun tahun 2021 baru akan naik.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip Abadikini.com dari laman detikcom, Rabu (1/7/2020).

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:

– kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%

– kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

– kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker