HMI Cabang Alor akan Kawal Pelunasan Tanah Bandara Kabir

Abadikini.com, ALOR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Alor sejak tanggal 27-28 Juni 2020 telah mengirim 2 orang utusannya ke bandara Kabir, kecamatan Pantar untuk menggali informasi kepada ahli waris yang selama ini tanah mereka tak kunjung dilunasi Pemda.

“Keterangan oleh para ahli waris dengan bukti-bukti yang kami peroleh sebagai dasar yang valid itulah menjadi alasan kuat HMI Cabang Alor akan tetap mengawal hingga tuntas” kata Ketua Umum HMI Cabang Alor, Al Amin Koda, Rabu (1/7/2020).

Al Amin mengatakan, Jika dikemudian hari masih ada persoalan yang timbul atau kekecewaan oleh pihak ahli waris akibat Pemda hanya memberikan janji, maka HMI Cabang Alor akan memberikan sikap tegas, seperti demonstrasi bersama pihak ahli waris juga memberikan laporan berjenjang sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

“Semua orang yang punya bukti kepemilikan tanah harus dibayar sampai lunas oleh Pemda. Termasuk juga tanaman yang telah digusur tanpa kesepakatan apa-apa dengan ahli waris” ujarnya.

Al Amin menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perpres No.71 Tahun 2012, Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 sebagai ketentuan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2012 dan Peraturan Manteri Keuangan No. 13 Tahun 2013 serta perubahan-perubahannya.

Lanjut Al Amin, Diperkuat lagi dengan keterangan adanya pertemuan pihak Pemda Alor bersama para tokoh-tokoh terkait pembersihan dan persiapan lokasi pembangunan pada hari sabtu 10 November 2012 di rumah adat Kecamatan Pantar.

Dalam pertemuan itu disebutkan Pemda Alor akan membayar seluruh lahan tanah dan segala Tanaman yang selama ini sebagai tempat menyambung hidup masyarakat  yang saat ini lahan tersebut telah termasuk di dalam pembangunan bandar udara di Kabir.

“Sekali lagi saya sebagai ketua Umum HMI Cabang Alor menekankan bahwa jangan lagi Pemda Alor menyuruh ahli waris membuka rekening lalu berjanji untuk ditransfer, berjanji akan membayar “cicak dan kecoak” yang ada di dalam lahan, memanggil 4-5 kali ahli waris ke rumah jabatan dan kantor Bupati, namun semuanya dibohongi seperti pada tahun 2015 lalu” kata Al Amin.

Al Amin berujar, jika Pemda Alor ingin menjadikan Bandar Udara di kabir adalah aset sebagai untuk perkembangan daerah, maka mesti dilakukan dengan dasar yang benar dan sesuai dengan tahapan-tahapannya, agar tidak lagi mengecewakan atau berdampak buruk bagi masyarakat dan Daerah, hal ini berlaku untuk seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Alor.

“Jika Dinas-dinas terkait tidak dapat menyanggupi hal tersebut maka kami merekomendasikan kepada Bapak Bupati Alor Amon Djobo untuk segera mencopot dan mengganti Kepala Dinas tersebut demi kebaikan Daerah sebagai representasi  Alor Surga di timur Matahari” tegas Al Amin.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kabupaten Alor, Dominikus Nerius Salmau, mengatakan total biaya pembebasan atas lahan Bandara Kabir sebesar Rp. 7,5 miliar.

Menurut dia, sejak tahun 2017 sampai sekarang pemerintah selalu anggarkan pembayaran pembebasan lahan dan bangunan warga setempat.

“Setiap tahun Pemda menganggarkan dan membayar secara bertahap, mulai dari tahun 2017 sampai 2019 pemerintah daerah telah membayar sekitar Rp 4,1 miliar, masih tersisa Rp 3,4 miliar,” kata Dominikus saat dihubungi Abadikini.com, Sabtu (27/6).

Lanjut Dominikus, sisa pembayarannya dalam minggu ini pemerintah daerah akan kembali melakukan pembayaran melalui alokasi anggaran tahun 2020 ini, sebesar Rp 1,8 miliar.

“Dari dana Rp 1,8 miliar ini diharapkan dapat melunasi sebagian aset tanah dan bangunan para pemilik tanah, kecuali kepada 2 orang pemilik tanah yang sampai saat ini belum sepakat dengan Pemda untuk membebaskan tanah nya untuk kepentingan pembangunan Bandara Kabir,” ujarnya.

Menurut Dominikus, karena kondisi keterbatasan anggaran Pemda mengakibatkan pelunasan tanah bandara Kabir sampai dengan saat ini belum dapat diselesaikan.

“Apalagi dengan terjadi pandemi COVID-19, sehingga berdampak kepada pengurangan anggaran. Untuk itu Pemda Kabupaten meminta agar masyarakat tetap bersabar, karena Pemda akan tetap memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembayaran tanah dan aset dimaksud,” jelasnya.

Dominikus menambahkan, sisa pembayaran sebesar Rp 1.6 miliar pihaknya telah mengajukan dalam anggaran perubahan belanja daerah (APBD) tahun 2020 danatau APBD tahun 2021.

“Sisa Rp 1,6 miliar kami telah mengajukan melalui APBD 2020 atau APBD tahun 2021. Muda-mudahan bisa selesai dalam tahun ini, khususnya yang sudah sepakat dan aset yang berada di lapangan masih ada,” harapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker