Ini Panduan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Jelang perayaan hari raya qurban atau Idul Adha pemerintah melalui kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat Edaran itu ditandatangani pada hari, Senin, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19.

Dalam SE tersebut terdapat dua hal pokok yang diatur, yaitu terkait dengan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh pemerintah daerah dalam hal ini gugus tugas daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau di ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan

Salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap covid-19.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker