Buntut dari Hadang Ambulans Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 8 Warga Ambon ini jadi Tersangka

Abadikini.com, AMBON – Polisi tetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus penghadangan mobil ambulans dan pegambilan paksa jenazah positif virus corona (COVID-19) di jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku.

“Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu (27/6/2020) dikutip Antara.

Simatupang menjelaskan, para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.

Menurut dia tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, dilansir Antara.

Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6/2020).

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker