Waketum PBB: Mari Rasional Tolak RUU HIP, Jangan Menjadikan Presiden Jokowi Sasaran Amarah

Abadikini.com, JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 dalam melakukan aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) meminta MPR menggelar sidang untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo.

Partai Bulan Bintang (PBB) menilai permintaan PA 212 kepada MPR untuk menggelar sidang pemberhentian Presiden Jokowi itu keliru.

“Keliru meminta MPR memberhentikan Presiden,” kata Waketum DPP PBB Sukmo Harsono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Karena Menurut Sukmo, syarat untuk pemberhentian seorang Presiden sudah dengan jelas tertuang dalam pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001 yang mengatur tentang hal itu.

“Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,” ujarnya.

“Kedua penyuapan atau korupsi dan ketiga, melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sambung Sukmo.

Untuk itu, Dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi tolak RUU HIP lebih rasional dalam menyampaikan aspirasi. Sukmo juga tegaskan, jangan menjadi presiden Jokowi sebagai sasaran amarah.

“Maka saya menghimbau agar jangan menjadikan Presiden sasaran amarah, mari rasional tolak RUU HIP dengan Konstitusional memberikan aspirasi penolakan pada DPR RI, wajib bagi bangsa ini selalu bertindak secara konstitusional,” tegas Sukmo.

Sukmo meyakini, Presiden Jokowi sebagai Benteng terakhir yang akan menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI. Sebab menurut dia, itu adalah salah satu sumpah kesetian bagi seorang Presiden di Republik Indonesia.

“Saya yakin jika RUU HIP dengan konten yang sekarang jelas ditolak rakyat ini tetap dilanjutkan pembahasannya untuk jadi UU maka sebelum itu saya yakin Presiden akan menolak dan dengan kewenangannya akan meminta DPR untuk membatalkan sebelum jadi,” pungkas calon dubes Panama itu.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212, Edy Mulyadi, membacakan tuntutannya saat menggelar aksi di depan gedung DPR pada Rabu (24/6) kemarin. dalam salah satu poinya mendesak MPR gelas sidang MPR untuk pemberhentian Presiden Jokowi.

“Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi,” kata Edy dalam orasinya.

“Kita mendesak sidang umum MPR untuk memberhentikan Jokowi sebagai presiden yang memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI dan Neo-Komunisme,” sambungnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker