Ini 5 Dalil Haramnya Menggunakan Narkoba Dalam Pandangan Islam

Abadikini.com – Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Kemudian ada istilah lain yakni napza yang berasal dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Istilah-istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terkait adanya narkoba ini? Berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari Muslim.or.id, Kamis (25/6/2020):

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)

Adapun dalil-dalil yang memperjelas narkoba adalah zat haram yakni:

1. Surah Al A’raf Ayat 157

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al A’raf: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif

2. Surah Al Baqarah Ayat 195 dan An Nisa Ayat 29

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah: 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa: 29)

Dua ayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram.

3. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad

Dari Ummu Salamah, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini dhoif). Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

4. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Artinya: “Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya.” (HR Bukhari Nomor 5778 dan Muslim Nomor 109)

Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadis ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

5. Hadis Riwayat Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, dan Al Hakim

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya.” (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).

Dalam hadits ini dengan jelas larangan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain dan narkoba termasuk.

Sumber Berita
Okezone.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker