MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Tentang Uji Materi Perppu COVID-19

Abadikini.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak guatan Amien Rais Cs tentang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/2020).

Menurut Hakim MK dalam pembacaan putusan tersebut, permohonan uji materi terhadap Perppu COVID-19 yang dilayangkan oleh Amien Rais Cs tersebut telah kehilangan objek. Karena pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1/2020, dan sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Semtara itu, dalam pertimbangan Hakim MK, anggota Hakim MK Aswanto menyampaikan, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam persidangan uji materi, menyampaikan bahwa Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Kemenkumham.

“Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Aswanto.

Diketahaui, dalam gugatan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020, Amien Rais Cs mempermasalahkan Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945.

Kebijakan tersebut mengatur, tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap APBN sampai dengan tahun 2022.

Selain Amien Rais CS gugatan Perppu tersebut juga dilakukan oleh Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, PEKA dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI. Permohonan dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 juga tidak dapat diterima oleh MK.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker