Taukah Kamu Fraksi Partai Bulan Bintang yang Memperjuangkan Syariat Islam di DPR-MPR

Abadikini.com, JAKARTA – Soal mencuatnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi (RUU HIP) menjadi UU sehingga terjadi penolakan dimana karena tidak mencantumkan Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang PKI.

Bahkan ada sebagian ormas Islam yang meminta kepada DPR untuk mencantumkan pelaksanaan syariat Islam dimasukkan pada sila pertama Pancasila alias Piagam Jakarta .

Mengutip dari akun Instagram DPP PBB, Ahad (21/6/2020). Tahukah kamu, bahwa dalam catatan sejarah, pada masa bakti DPR/MPR RI periode 1999-2004, Fraksi Partai Bulan Bintang pernah memperjuangkan syariat Islam sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.

Foto: Instagram DPP Partai Bulan Bintang

Seperti pada gambar di atas yang memuat pernyataan sikap Fraksi Partai Bulan Bintang di MPR RI yang terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) yang berkomitmen untuk tetap berkeyakinan dan berkomitmen untuk menetapkan opsi kedua pada pasal 29 ayat (1) yang berbunyi:

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. tulis akun instagram @partaibulanbintang.official

Keputusan ini ditandatangani oleh dua belas anggota fraksi dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2002.

View this post on Instagram

Assalamualaikum #SobatPBB, Tahukah kamu, bahwa dalam catatan sejarah, pada masa bakti DPR/MPR RI periode 1999-2004, Fraksi Partai Bulan Bintang pernah memperjuangkan syariat Islam sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Seperti pada gambar di atas yang memuat pernyataan sikap Fraksi Partai Bulan Bintang di MPR RI yang terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) yang berkomitmen untuk tetap berkeyakinan dan berkomitmen untuk menetapkan opsi kedua pada pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keputusan ini ditandatangani oleh dua belas anggota fraksi dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2002. #PBB #PartaiBulanBintang #MasyumiMuda #GenerasiAlMaidah54 #syariat #syariatislam #pancasila #indonesia #bubarkanpki #nkri #nkrihargamati

A post shared by DPP – Partai Bulan Bintang (@partaibulanbintang.official) on

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker