M Nazaruddin Mantan Bendum Partai Demokrat Bebas dari Lapas Sukamiskin

Abadikini.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin yang merupakan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Nazaruddin ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm). Nazaruddin bakal menjalani Cuti Menjelang Bebas mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan M. Nazaruddin sejak hari Minggu (14/6) lalu telah mulai menjalankan cuti jelang bebas.

“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas,” kata, Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Menurut Abdul Aris, sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6/2020). kemudian kata dia, setelah proses pendataan dan serah terima pelaksanaan cuti nenjelang bebas, Nazaruddin sempat kembali ke Lapas Sukamiskin dengan dua pengawas.

“Kegiatan Pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung. Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahu, seperti dilansir beritasatu.com, Nazar divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI)Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selain itu, Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Saat menjalani masa hukuman ini, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker