Ingin Begituan, Pengurus Gereja Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang pengurus gereja (SM) 42 Tahun melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dulunya ia pernah mengalami hal yang sama.

“Pengakuannya dulu waktu kecil pernah (jadi korban) dan pernah melihat perbuatan yang tidak pantas dan terbawa sampai dewasa,” jelas Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (15/6/2020).

Melihat gelagat perbuatan SM, pengurus gereja merasa curiga, kasus tersebut terungkap pada 22 Mei 2020 lalu.

Berawal saat SM diketahui mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan terhadap anak-anak pada saat itu mengikuti kegiatan di gereja, atas perilaku SM tersebut, pihak gereja pun mencoba menyelidiki tingkah laku SM yang tak wajar.

Usai melakukan investigasi terhadap pelaku SM, pihak gereja akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Depok, usai polisi melakukan penyelidikan, akhirnya SM ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatan SM yang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur, maka polisi menjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker