Dapat Bahayakan Persatuan Nasional, Hamdan Zoelva Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Abadikini.com, JAKARTA – Penolakan atas Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bergulir luas. Kali ini datang dari Syarikat Islam (SI) yang menilai RUU itu mendegradasi makna Pancasila yang disusun oleh pendiri bangsa.

Menurut Ketua Umum SI Hamdan Zoelva, perumusan Pancasila pada tingkat norma undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi atau pun kedudukan Pancasila sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Hamdan menyebutkan penjabaran Pancasila dengan hanya melihat dan merujuk Pancasila dari perumusan 1 Juni 1945 di RUU HIP, telah mendistorsi Pancasila dan sungguh-sungguh mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa.

“Kami menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena akan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk,” kata, Hamdan melalui rilisnya, Senin (15/6/2020).

Tak hanya itu, Hamdan juga mengkritik ketentuan didalam RUU HIP yang melandaskan pokok Pancasila hanya keadilan sosial, sehingga mendistorsi dan menyempitkan makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar).

“Pembahasan dan pengesahan RUU-HIP dapat membahayakan persatuan dan kesatuan nasional karena telah merendahkan kedudukan dan posisi Pancasila dalam tingkat Undang-Undang,” ujarnya

Padahal, Hamdan menegaskan, Pancasila adalah filosofi dasar bernegara yang berada di atas Undang-Undang dan bahkan di atas Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai kekhawatiran RUU HIP adalah agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme marxisme, terutama dengan mengesampingkan dan tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang sangat penting dan masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966.

Sementara pada sisi lain, seluruh Ketetapan MPR RI lainnya yang masih berlaku dirujuk sebagai dasar penyusunan RUU tersebut.

“Tidak ada kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU untuk sekarang ini, di saat sekalian anak bangsa menghadapi bahaya pandemi COVID19, dan tengah membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berintegritas melalui konstitusi demi mewujudkan marwah kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik, beradab, dan bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker