Seorang Paman di Sampang Ini Tega Setubuhi Keponakan Tiga Kali dalam Semingu

Abadikini.com, SAMPANG – Polres Sampang menangkap seorang warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, bernama Sirat (25).

Sirat ditangkap karena melakukan persetubuhan kepada seorang anak dibawa umur berusia 15 tahun, yang tak lain adalah keponakan istrinya.

Awal mula Sirat melakukan aksi bejatnya itu, saat keadaan rumah lagi sepi, melihat korban berada di teras lalu, tersangka memanggilnya dan mengajak melakukan hal tak senonoh, korban menolaknya.

Tapi Sirat mengancam akan ceraikan Bibinya, dikarenakan korban yang masih lugu itu akhirnya mau melayani permintaan pamannya itu. Sirat diketahu setubuhi keponakanya itu dalam satu minggu dua sampai tiga kali.

Kemudian kepnakanya itu diberi pekerjaan di Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji 1,3 Juta.

Namun, uang hasil pekerjaan korban diambil pelaku. Korban hanya diberi uang Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.

Pelaku sering menjemput korban di tempat kerjanya dan menyetubuhinya di di sebuah hotel di dekat tempat kerja korban.

“Korban yang masih lugu, tentu dengan diancam maka melayani kemauan tersangka, bahkan tersangka ini memberikan pekerjaan di Surabaya sebagai PRT, tetapi setiap ke Surabaya, korban selalu diajak untuk memuaskan nafsunya,” kata Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi kepada wartawan pada Jumat, (12/6/2020).

Lutfi menjelaskan, residivis ini telah mengulangi kembali kelakuan bejatnya. pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku pernah dipenjara karena terlibat aksi pencabulan pada 2013 silam. Kasus itu membuat pelaku ditahan selama enam tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 2018. Pada kasus pertama pelaku masih belum berkeluarga.

“Tersangka ini merupakan residivis, dengan kasus yang sama, nampaknya hidup di dalam jeruji besi di sebelumnya belum membuatnya jera, kali ini tersangka melakukan pencabulan kepada Ponaan dari Istrinya sendiri,” ungkapnya.

Maka akibat kelakuan bejatnya, pelaku kembali mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker