Jelang Pilkada Serentak 2020, KIPP Ingatkan Kepala Daerah Tidak Melakukan Mutasi Jabatan

Abadikini.com, SURABAYA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala daerah 19 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tidak melakukan mutasi atau pengantian jabatan menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.

Kebijakan mutasi atau pengantian jabatan menurut Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, merupakan kebijakan yang melanggar ketentuan regulasi, “dalam regulasi undang undang 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 jelas disebutkan bahwa Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ujar Novli. Sabtu, (13/6/2020).

“Penggantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif dan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri, sebagaimana diatur tegas dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/SJ,” tambah Novli.

Menurut Novli, dalam situasi bencana non alam seperti pandemi ini terbuka potensi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah dalam bentuk penempatan sumber daya manusia dalam posisi posisi strategis yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi namun dibalik itu diduga dimungkinkan untuk mempromosikan diri atau orang lain untuk kepentingan pilkada 2020.

“Ya bisa jadi kebijakan dalam bentuk penempatan seseorang dalam jabatan tertentu yang strategis berhubungan langsung dengan masyarakat semisal gugus tugas penanganan covid daerah.

Atau bisa juga dengan sengaja melakukan pengantian jabatan struktural atau fungsional dalam posisi posisi trategis lembaga pemerintahan yang menjadi desain rencana kepentingan pemilihan serentak 2020, jadi ada beberapa varian,” ungkap Novli.

Berdasarkan hasil pantauan KIPP sementara, menurut Novli, terdapat satu kasus pergantian jabatan atau pengantian jabatan, yaitu jabatan pada organ kesekretariatan Bawaslu Kota Surabaya, rotasi jabatan kepala kesekretariat (Kasek) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP).

“Kami mendapat laporan bahwa Kasek Bawaslu Surabaya mengundurkan diri, namun untuk BPP oleh Bawaslu diajukan untuk dikembalikan ke Pemkot dengan alasan yang tidak jelas.

Informasinya, kasek diduga tidak nyaman bekerja di Bawaslu Surabaya lantaran mendapat tekanan dan perkataan tidak sopan dari ketua Bawaslu, sedangkan untuk bendahara sendiri merasa sudah bekerja dengan baik namun diminta pergantian oleh Bawaslu Surabaya tanpa ada keterangan apapun.

Informasi ini yang kami terima dan saat ini kami masih menyelidiki kebenarannya. Ada dugaan kepentingan apa Bawaslu Surabaya melakukan pengantian jabatan di sekretariatan menjelang Pilwali Surabaya 2020.

Harusnya Bawaslu paham regulasi bahwa tidak diperbolehkan ada pengantian jabatan tapi malah melanggar regulasi. Ini yang kami sesalkan,” lugas Novli.

Novli mengingatkan, pemerintah kota surabaya untuk mempelajari dan mengkaji kembali surat pengajuan pergantian jabatan yang diajukan oleh Bawaslu Surabaya dengan mencermati regulasi yang ada agar tidak salah prosedur.

“Ya harusnya Pemkot pelajari detail maksud surat pengajuan dari Bawaslu Surabaya, prinsipnya dalam konteks pilkada, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan pengantian jabatan struktural maupun jabatan fungsional karna secara regulasi jelas melanggar peraturan perundang undangan dan surat edaran menteri dalam negeri,” tegas Novli.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker