Tidak Setuju Ambang Batas Parlemen, Yusril Sarankan DPR Buat Sistem Parpol Boleh Bentuk Koalisi

Abadikini.com, JAKARTA – DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. Sebab DPR beralasan untuk penyederhanaan parpol.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sejak awal reformasi 1998 dia berpendapat ambang batas parlemen bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat.

“Sejak awal reformasi 1998 saya sudah berpendapat bahwa ambang batas masuk DPR (parliamentary threshold) itu bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat,” kata Yusril saat dihubungi Abadikini.com, Kamis (11/6/2020).

Menurut Yusril, beberapa kali ketentuan parliamentary threshold (PT) itu diuji ke MK selalu ditolak, bukan dengan argumentasi teori hukum atau filsafat hukum. Tetapi terang dia, ditolak dengan alasan sederhana, dikatakan bahwa hal itu adalah “open legal policy” pembentuk UU yakni Presiden dan DPR, sehingga tidak bisa dinilai dan diuji MK.

“Saya berpendapat kalau partai ikut pemilu, dapat 1 kursi pun tetap harus dilantik. Sebab, kalau tidak dilantik, maka orang yang tidak terpilih justru menggantikannya seperti praktik yang terjadi selama ini,” ujar Yusril.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, makin tinggi angka ambang batas, maka makin banyak suara pemilih yang terbuang dalam pemilu, dan makin banyak pula orang-orang yang sebenarnya tidak terpilih, justru dilantik menjadi wakil rakyat.

“Andai ambang batas ini tetap dipertahankan, saya sarankan, agar dibuka peluang bagi partai-partai yang ikut pemilu untuk membentuk koalisi,” terang dia.

Lanjut Yusril, katakanlah misalnya partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama “Koalisi Kerakyatan” dan empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu.

Sehingga kata dia, jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, maka empat partai itu masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi.

Soal terkait dengan komposisi, menurut dia, internal koalisinya adalah urusan keempat partai yang bersangkuta, tanpa harus diintervensi siapapun termasuk KPU.

“Kalau peluang ini dibuka, saya yakin Pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat kita tempuh,” tegasnya.

Yusril menambahkan sebagai contoh, empat partai Islam yang ikut dalam Pemilu 2019 yang lalu yaitu PKS, PAN, PPP dan PBB bisa saja dalam Pemilu mendatang membentuk sebuah koalisi, katakanlah “Koalisi Keumatan”.

“Lambang 4 partai itu dimuat dalam 1 kolom Peserta Pemilu. Setelah itu berjalan bisa saja terbentuk koalisi permanen partai-partai Islam yang lama kelamaan bisa mendorong terjadinya peleburan partai-partai Islam menjadi 1 partai dalam Pemilu,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker