Pelaku Ambil Paksa Jenazah Corona jadi Tersangka, YLBHI: Berlebihan Banget Kepolisian

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penetapan tersangka oleh Kepolisian kepada sejumlah orang yang lakukan penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona (Covid-19) berlebihan.

“Tersangka karena penjemputan? Ini berlebihan banget kepolisian,” kata Isnur di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Pasalnya kata Isnur, penggunaan Pasal 212 – 218 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk menjerat para tersangka itu tidak tepat sama sekali.

Sebab menurut Isnur, pasal-pasal tersebut terfokus pada seseorang yang melawan petugas kepolisian yang akan menangkap dirinya.

“R. Soesilo memberikan catatan Pasal 212 KUHP ini sebagai ketentuan yang diterapkan dalam kondisi seseorang yang melawan petugas kepolisian yang akan menangkap dirinya,” kata Isnur.

Dia menambahkan. penggunaan Pasal 212 KUHP itu juga sempat diterapkan untuk menjerat para pelanggar social distancing. Padahal, ada kelemahan dalam penerapannya. Walhasil, pihaknya menilai pasal tersebut berpotensi untuk menjadi alat penangkapan sewenang-wenang.

“YLBHI juga khawatir pengenaan Pasal ini menjadi tindakan penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau over-criminalization,” tegasnya.

Untuk itu, dia menyarankan kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk seharusnya lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif, dan kemanusiaan di tengah situasi serba sulit akibat Covid-19 serta kondisi tersangka, yang juga merupakan kerabat pasien yang meninggal itu, yang tengah dirundung duka.

Sebelumnya, warga di sejumlah wilayah, seperti Makassar, Surabaya, hingga Bekasi, melakukan pengambilan paksa jenazah kerabatnya yang statusnya belum dipastikan terinfeksi Covid-19.

Polisi kemudian melakukan penindakan. Seperti Polda Sulsel, yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelanggaran pasal 214 KUHP juncto pasal 335 KUHP juncto pasal 336 KUHP juncto pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker