Hamdan Zoelva Nilai Sistem Proporsional Tertutup Lebih Baik dari Terbuka

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian Dewan DPR RI pada 6 Mei lalu mulai membahas draft Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pembahasan tersebut, diketahui sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu akan mengalami beberapa perubahan mendasar.

Salah satu dianataranya yang menjadi menjadi perhatian masyarakat adalah perubahan dikembalikannya sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dalam Bab II dan Bab III, terkhusus pasal 206, 236, dan 259 menyebutkan penggunaan sistem proporsional tertutup.

Direncakan pada Pemilu 2024 nanti masyarakat dalam memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Menaggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai sistem proporsional tertutup dalam Pemilu akan menyederhanakan biaya partai politik. Menurutnya, sistem ini lebih baik ketimbang menerapkan sistem proporsional terbuka yang membuka pertarungan bebas antar caleg atau antar partai.

Sebab, pertarungan bebas itu mendorong para calon legislatif mengumpulkan modal dengan sebanyaknya. Tak bisa dihindarkan hubungan calon legislatif dan pemodal. Implikasinya, akan ada hubungan simbiosis mutualisme saat calon legislatif itu terpilih dengan pemodalnya.

“Implikasinya ke belakang jauh lebih parah, karena apa, ketika masuk dalam penyelenggaraan kekuasaan akan ada simbiosis mutualisme,” kata Hamdan dalam webinar membahas RUU Pemilu, Selasa (9/6/2020).

Hamdan mendukung sistem proporsional tertutup. Dalam sistem ini mengurangi pertarungan bebas, hanya antar partai politik. Sehingga, biaya politiknya dapat disederhanakan.

“Itu dengan kembali pada sistem proporsional tertutup akan mengurangi paling tidak 25 persen problem dalam pemilu bebas dan liberal yang kita laksanakan selama ini,” kata dia.

Namun, diakuinya sistem proporsional tertutup memunculkan kecurigaan. tapi menurut Hamdan, seharusnya pikiran itu dapat dihindari tetapi berpikir seperti pendiri negara yang menolak demokrasi barat yang menguntungkan kelompok tertentu.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan untuk mengurangi simbiosis mutualisme pemodal dan partai politik, serta politisi, seharusnya biaya pemilu dan partai politik dibebankan kepada negara.

“Sehingga orang memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu, tidak berdasarkan kemampuan modal masing-masing,” Pungkas bekas Anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, Ketua Komisi II DPR (Bidang Politik) Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf revisi UU Pemilu masih sangat awal disusun dan masih banyak butuh masukan dari semua pihak yang nantinya akan ditampung sebagai bahan pertimbangan.

Soal sistem pemilu, ujar politikus Partai Golkar itu, menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Pemilu.

“Ada tiga usulan yang muncul di Komisi II, yakni sistem proporsional terbuka, tertutup, dan campuran. Semua usul ini akan kami bahas.” kata dia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker