10 WNI Bantu 2 WNI Kabur dari Perbudakan di Kapal China

Abadikini.com, JAKARTA -Polisi mengatakan ada 10 WNI yang diduga masih berada di kapal China dan menjadi anak buah kapal (ABK) korban perbudakan. Sebanyak 10 WNI itu membantu 2 WNI kabur dengan melompat ke laut.

“Sepuluh WNI itu diduga masih di kapal itu. Dua belas sama dia, yang WNI ya. Kalau yang lainnya banyak lagi orang asing orang Vietnam, Kamboja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Arie Dharmanto seperti dikutip dari detik.com, Rabu (10/6/2020).

Arie mengatakan 10 WNI itu juga diperlakukan kasar. Dua WNI berhasil kabur dengan bantuan 10 WNI itu.

“Sama (dipekerjakan kasar), makanya dia berdua yang melawan. dia kabur itu difasilitasi juga sama teman-temannya,” ujarnya.

Caranya, lanjut Arie, 10 WNI itu ada yang menjaga kamar nakhoda hingga kamar algojo. Sedangkan dua WNI membaca peta hingga melompat ke laut.

“Ada yang jaga kamar nakhoda, ada yang jaga kamar algojo, dia lari berdua itu. Dia baca peta navigasi, dia baca kok ini kayak ada pulau, akhirnya terjunlah,” ujarnya.

Sementara itu, polisi juga berkoordinasi dengan Destructive Fishing Watch (DFW) untuk melacak keberadaan kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 itu.

“Kapalnya kan nanti kita ada koordinasi sama DFW, Destructive Fishing Watch, LSM-nya perikanan tapi dunia, sedang dicari posisinya di mana. Itu koordinasi kita, cuma di luar kita,” tuturnya.

Dua ABK itu masing-masing berinisial AJ (30), yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB); dan R (22), yang merupakan warga Pematang Siantar, Sumatera Utara. Mereka lompat dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 ke perairan di Pulau Karimun dan diselamatkan nelayan sekitar.

“Kemarin siang keduanya sudah dibawa ke Batam. Korban masih benar-benar belum ingat kronologis. Hanya beberapa nama dan ciri-ciri saja, karena HP dan lainnya disita pihak perusahaan. Kita sudah identifikasi satu nama yang diingat korban,” kata Arie.

Kedua ABK itu terjun ke laut pada Sabtu, 6 Juni, lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang direkrut dengan iming-iming gaji Rp 25 juta per bulan.

“Ternyata mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja. Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan,” sebut Arie.

Sumber Berita
Detik.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker