Bank Mayapada di Isukan Bermasalah, Yusril: Itu Hoax, Kami Akan Ambil Langkah Tegas!

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Bank Mayapada International Tbk, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA Law Firm, membantah berbagai rumors yang menyebutkan Bank Mayapada menghadapi masalah sehingga tidak mampu membayar dana nasabah.

Yusril Ihza Mahendra bersama Kenia Mahendra dan Yuri Kemal beserta Tim Lawyer Dato Sri Tahir memberikan klarifikasi terhadap rumors yang beredar terkait permasalahan yang tengah dihadapi PT Mayapada International Tbk.

“Kami selaku kuasa hukum mengklarifikasi berita yang beredar terkait PT Mayapada International Tbk memiliki permasalahan merupakan kabar bohong atau berita Hoax!,” tegas Yusril melalui keterangannya yang diterima redaksi, Ahad (7/6/2020).

Hal itu dikemukakan Yusril menjawab maraknya pemberitaan di media sosial yang mengatakan Bank Mayapada bermasalah.

Asal tau saja, dimasa sulit akibat pandemi COVID-19, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Prof Dr Tahir MBA telah menambah modal bank itu sebanyak 3,75 Trilyun pada bulan April 2020 dan akan ditambah lagi 750 Milyar akhir tahun ini. Sehingga seluruhnya berjumlah 4,5 Trilyun.

Dengan tambahan modal sebesar itu, Bank Mayapada benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai masalah apapun dengan nasabah.

Sebagai Kuasa Hukum Bank Mayapada, Yusril memperingatkan siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menciptakan rumor yang merugikan Bank Mayapada dan industri perbankan nasional pada umumnya serta seluruh para nasabah.

“Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan mereka agar jera dalam menyebar rumor dan hoax,” pungkas Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sebelumnya, Bank Mayapada sendiri telah memberikan klarifikasinya dalam keterangan resmi tanggal 18 Mei 2020.

Menurut Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Hariyono Tjahrijadi bahwa temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan adalah hasil audit pada 2019.

Dan seluruhnya sudah diselesaikan dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker