Senin 8 Juni 2020 Anies Bolehkan Ojol Bawa Penumpang

Abadikini.com, JAKARTA – Mulai Senin (8/6/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ojek Online (Ojol) boleh mengangkut penumpang lagi dengan syarat harus sesuai dengan protokoler kesehatan.

Kendati demikian, penumpang dianjurkan untuk membawa helm sendiri dari rumah,  sarung tangan, hand sanitizer dan tetap memperhatikan jaga jarak.

“Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan nonumum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Tak hanya Ojol, Anies menjelaskan Ojek Pangkalan (Opang) juga boleh beroperasi mulai Senin (8/6).

Sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 dan diadaptasi lebih lanjut oleh Gubernur Anies dalam PSBB DKI Jakarta Pergub No.33 Tahun 2020, Ojol sebelumnya dilarang untuk beroperasi selama Covid-19 belum mereda.

Anies juga mengimbau masyarakat lebih banyak melakukan mobilitas dengan berjalan kaki atau naik sepeda. “Utamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda untuk pergerakan penduduk,” kata Anies.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker