Trending Topik

Gubernur Anies Terapkan Ganjil-Genap Bagi Motor Pada Masa Transisi

Abadikini.com, JAKARTA – Sebagaimana peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi bulan Juni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan Ganjil-Genap bagi pengendara mobil dan motor terkecuali Ojek Online (Ojol).

Seperti dikutip Abadikini.com dari laman detikcom, Sabtu (6/6/2020) Gubernur Anies mengatur Ganjil-Genap lewat Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Ganjil-Genap. Mantan Mendikbud tersebut memberi pengecualian bagi 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020 terkait Ganjil-Genap Mobil dan Motor:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem Ganjil-Genap.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker