PP Pelantang Tolak Kenaikan Parliamentary threshold 7 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Rencana menaikkan ambang batas parlemen yang digulirkan sejumlah partai besar semakin mendekati kenyataan. Parliamentary threshold (PT) direncanakan akan dinaikan dari 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2024. Besaran angka 7 persen itu tercantum dalam draf RUU Pemilu yang sudah disusun badan keahlian DPR (BKD).

Ironisnya lagi dalam RUU Pemilu itu, parliamentary threshold kembali di wacanakan berlaku secara nasional. Artinya, jika parpol tertentu tidak lolos di DPR pusat, partai itu juga tidak bisa menempatkan wakilnya di DPRD tingkat provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Padahal pemberlakukan ambang batas suara secara nasional itu telah di tolak Mahkamah Konstitusi. Karena menurut MK bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Diketahu, penyusunan draf itu kini sudah tuntas. Rencananya, draf RRU tersebut akan dibahas oleh Komisi II DPR mulai pekan depan.

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang (Pelantang) Ali Nurhakim menilai negara dengan menganut sistem demokrasi seperti Indonesia seharusnya para anggota dewan yang sekarang duduk di parlement tidak boleh menyepelekan suara rakyat.

“Jangan hanya karena tidak lolos Parlementry threshold yang seharusnya anggota dewan terpilih itu dilantik mewakili aspirasi rakyat menjadi hangus karena parpolnya tidak memenuhi ambang batas. Saya kira ini tidak Fair. yang seyogyanya secara Demokrasi rakyat dapat terwakili aspirasinya,” kata Ali kepada Abadikini.com, Jumat (5/6/2020).

“Jika Ambang batas 7 persen disahkan maka akan memberangus partai-partai menengah kebawah,” tambahnya.

Menurut Ali, terkait RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, dimana salah satu rancangan perubahanya adalah kembali menaikan angka Parlementry threshold menjadi 7 persen dan akan diberlakukan menyeluruh hingga ke DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota, maka Kami Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang menyatakan sikap menolak RUU Pemilu tersebut.

Berikut lima poin penolakan PP Pelantang:

1. Bahwa kenaikan PT merupakan bentuk Arogansi Politik Partai Partai Besar untuk memberangus hak Partai yang bertentengan dengan cita-cita Roformasi.

2. Upaya menyerdehanakan jumlah partai dengan menaikan PT adalah tidak sesuai dengan semangat pemilihan langsung oleh rakyat, karena suara rakyat yang disalurkan melalui partai akan hangus dikarenakan partai tidak lolos PT, dan ini adalah bentuk perampokan suara rakyat yang sah dalam pemilu.

3. Meminta dan mendesak segenap masyarakat untuk bersama sama kami melawan arogansi DPR RI saat ini yang akan memberlakukan RUU Pemilu menaikan PT dengan merubah dan kembali memberlakukannya menjadi Sistem Pemilu berbasis Stambus Accord seperti Pemilu 1999 dan 2004.

4. Apabila DPR RI memaksakan RUU ini menjadi UU maka kami akan melawan di Mahkamah Konstitusi.

5. Demikian seruan dan nota protes kami kepada DPR RI dan siapapun yg menginisiasi RUU kususnya menaikan PT dan memberlakukan hingga Provinsi dan Kab/ kota.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker