Trending Topik

Ade Armando Hanya Minta Maaf ke PP Muhammadiyah, Tidak ke Din Syamsudin soal Ucapan ‘Dungu’

Abadikini.com, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf ke PP Muhammadiyah terkait postingan Facebook-nya dalam diskusi online yang digagas oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama).

“Saya meminta maaf kepada PP Muhammadiyah, karena ternyata penyelenggara acara webinar yang menggulirkan isu pemakzulan Presiden adalah sebuah organisasi yang menggunakan nama Muhammadiyah tapi sebenarnya tidak meminta izin terlebih dulu pada PP Muhammadiyah,” kata Ade dalam postingannya Rabu (3/6/2020).

Ade mengatakan, permohonan maafnya tersebut setelah ia mengetahui bahwa acara webinar itu tidak mendapatkan persetujuan secara resmi dari PP Muhammadiyah.

“Saya juga gembira karena PP Muhammadiyah jelas-jelas menyatakan keberatan bahwa nama Muhammadiyah dibawa-bawa dalam acara webinar tersebut,” ungkap Ade.

Kendati demikian, Ade sependapat dengan Ketum PP Muhammadiyah yang menyatakan keberatan soal acara webinar.

“Saya juga gembira karena PP Muhammadiyah jelas-jelas menyatakan keberatan bahwa nama Muhammadiyah dibawa-bawa dalam acara webinar tersebut,” lanjut Ade.

“Ketua PP Muhammadiyah bahkan menganggap webinar itu dapat merusak reputasi Muhammadiyah,” tambah Ade.

Meskipun Ade menyatakan permohonan maaf ke PP Muhammadiyah terkait acara webinar, tetapi pria asal Minang tersebut ogah minta maaf ke Din Syamsudin.

“Tapi saya tidak akan minta maaf kepada Din Syamsudin. Walau dia seorang senior, tapi ucapannya bahwa penyelenggaraan konser virtual dalam rangka penggalangan dana korban terdampak Corona yang diselenggarakan BPIP dan MPR menunjukan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat adalah pernyataan yang ‘jahat’ dan ‘dungu’,” papar Ade.

Sebelumnya pernyataan kontroversial Ade Armando yang menyebut Din Syamsudin ‘dungu’ mendapat protes dari Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto.

Menurutnya pernyataan Ade ke Din soal ‘dungu’ telah merendahkan Mantan Ketum PP Muhammadiyah.

“Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah,” kata Andika dalam surat somasinya.

Menurut Andika perbuatan Ade tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara/denda Rp 750 juta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker