Ke Jakarta Tanpa SIKM Belasan Ribu Pengendara Terjaring, Begini Cara dan Syarat Membuatnya

Abadikini.com, JAKARTA – Hingga 31 Mei 2020 ada 14.500 pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat akan memasuki atau keluar DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik di sekitar Jakarta.

Mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang dilakukan razia SIKM.

“Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit,” ungkap Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (1/6/2020).

“Sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit,” lanjutnya.

Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.

Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei.

Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei.

SIKM memang jadi syarat penting pemotor atau warga lainnya.

Aturan kepemilikan SIKM sendiri tertuang pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, masih banyak pengendara motor atau pengguna jalan yang tidak membawa surat ini.

Tapi, Anda tidak perlu bingung soal pengurusan SIKM Jakarta.

Berikut Cara dan Syarat Memperoleh SIKM

Dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM diberikan untuk pemudik atau warga yang harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, SIKM SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Namun, masih banyak warga yang masih bingung soal mendapat SIKM.

Setidaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik supaya SIKM dikabulkan.

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.

1. Domisili Jakarta

Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Surat pernyataan sehat bermeterai

Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

Pas foto berwarna

Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker