Pendapatan DKI Jakarta Ikut Terdampak Covid-19, Anies: Pajak Turun 55 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga alami terdapak di masa pandemi virus corona (Covid-19) kali ini.

Gegara Covid-19 APBD Tahun 2020 mengalami penurunan drastis dari pendapatan dari pajak yang mengalami penurunan sebesar 55 persen dari yang dianggarkan.

Hal itu dibenarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurutnya Covid-19 telah membuat APBD tahun 2020 mengalami penurunan yang amat drastis.

“Dan kita, di Pemprov DKI Jakarta, juga terkena dampak langsung. Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, tinggal 45 persen,” kata Anies seperti dikutip dari laman Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Tidak hanya dari sektor bajak, dia juga mengaku APBD DKI Jakarta juga mengalami penurunan dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau tersisa 53 persen.

“Covid-19 telah membuat APBD DKI turun sebesar 47 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun,” imbuhnya.

Oleh karena itu terang Anies, kini Pemprov DKI mengambil langkah dengacara relokasi anggaran.

Anies menegaskan bahwa, tidak ada pilihan lain selain realokasi anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Dalam kondisi pendapatan yang berkurang separuh, maka kita harus lakukan relokasi, kita harus melakukan pengurangan anggaran di berbagai sektor belanja langsung, belanja tidak langsung. Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis,” ungkap Anies.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker